Bandarlampung, FSBMM Regional Barat untuk pertama kalinya di tahun 2022 mengadakan pendidikan bersama dengan LBH Bandarlampung selama dua hari di Balai Pelatihan Dinas Kesehatan Unit Pahoman yang diikuti oleh Serikat Buruh Umas Jaya Agrotama (SBMUJA), Serikat Pekerja Karya Mandiri Fermentech Indonesia (SPKMF), Serikat Pekerja Mandiri Sugar Labinta (SPMSL), Serikat Pekerja Bumi Menara Internusa (SPBMI), Serikat Buruh Phillips Seafoods Indonesia (SBPSI), dan Serikat Buruh Nestle Indonesia Panjang (SBNIP).
Pendidikan ini mengusung tema “Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi dan Tindak Pidana Sektor Perburuhan” yang langsung dipaparkan oleh Direktur LBH Bandarlampung yaitu Bung Sumaindra Jarwadi dan rekan – rekan yaitu Bung Hendi Gusta Rianda dan Bung Anugerah Prima Utama. Tema ini diambil atas dasar maraknya kriminalisasi parah buruh dan aktivis dalam kurun beberapa waktu terakhir yang dilakukan oleh pemerintah maupun para pengusaha di berbagai sektoral.
Kebijakan yang semakin menghimpit membuat para buruh dan banyak aktivis menyuarakan keadilan demi ekonomi di tengah pandemi. Namun lagi-lagi kriminalisasi dijadikan dasar utama demi lancarnya ekonomi sang pemilik modal.
Para buruh harus mendapatkan pendidikan dasar tentang jenis – jenis kriminalisasi serta berbagai bentuk penanggulangannya ketika dihadapkan pada suatu permasalahan yang mengancam terputusnya hubungan pekerjaan.
Selain itu, dengan adanya pendidikan dan kerjasama dengan LBH ini diharapkan para buruh mampu mengambil tindakan yang tepat serta mendapatkan perlindungan sehingga meminimalisir terjadinya Pemutusan Hubungan Pekerjaan oleh para pengusaha yang mengancam keberlangsungan masa depan dan kesejahteraan para buruh dan anggota keluarganya.