FEDERASI SERIKAT BURUH MAKANAN DAN MINUMAN (FSBMM)

Adalah federasi serikat buruh yang anggotanya terdiri dari Serikat-Serikat Buruh tingkat perusahaan pada sektor-sektor : Industri Makanan dan Minuman, Perikanan dan Hasil Olahannya, juga Industri jasa lainnya yang terkait dengan Makanan dan Minuman

Berdiri

Dibentuk pada tanggal 3 Februari 2018 oleh 16 Serikat Buruh / Serikat Pekerja Mandiri dari sektor Makanan dan Minuman di Yogyakarta.

Legalitas

FSBMM tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Pusat dengan nomor pencatatan : 11/FSP/JP/II/2018 

Logo

fsbmm-logo

Moto

Mandiri Peduli Berani

Prinsip

FSBMM berprinsip pada demokrasi, independensi, kesetaraan, yang berbentuk kesatuan dari serikat-serikat anggota sebagai perwujudan solidaritas dan persaudaraan.

FSBMM bebas dan mandiri dari pengaruh pemerintah, lembaga-lembaga negara, partaipartai politik dan organisasi-organisasi pengusaha manapun